Langsung ke konten utama

daftar riwayat hidup mendaftar UKM



DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Data Pribadi
Nama                           : Aimatun Nadhifah
Tempat, Tanggal Lahir : Kebumen, 20 April 1998
IMG_20160511_141220.jpgJenis Kelamin              : Perempuan
Umur                           : 19 Tahun
Tinggi, Berat badan      : 150cm, 45kg
Agama                         : Islam
Alamat                         : Jl. Tanjungsari barat 1 Rt 06/05, Tambakaji, Ngaliyan, Semarang
Status                           : Pelajar/Mahasiswa
Telepon/ No.Hp                       : 083863447647
Email                           : aimsinam@gmail.com
Latar Belakang Pendidikan
1.      SDN Lerepkebumen
2.      MTsN 1 Kebumen
3.      MAN 2 Kebumen
4.      Semester 3 Jurusan Komunkasi Penyiaran Islam di UIN Walisongo Semarang
Pengalaman Organisasi
1.      Dewan Pramuka MTsN 1 Kebumen
2.      Dewan Pramuka MAN 2 Kebumen
3.      OSIS MAN 2 Kebumen
4.      Saka Bhayangkara Polsek Kota Kebumen
5.      Devisi Berita MBS FM 107.8 Radio UIN Walisongo Semarang
6.      Sie pengkaderan organisasi daerah (IMAKE)
Penghargaan
1.      Sertifikat Citizen Journalis Academy 2017
2.      Sertifikat Teknik Audio Video
Kemampuan
1.      Mr. Word
2.      Mr. Excel
3.      Mr. Point
4.      Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik
5.      Jurnalistik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tartib al ayat wa tartib as suwar

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Al- Q ur’an merupakan kitab suci umat islam yang sangat mulia. Kitab yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat jibril selama kurang lebih dua puluh tiga tahun, sebagai pedoman umat islam di penjuru dunia, karena al-qur’an memiliki banyak keistimewaa. Selain daripada itu dalam proses penyusunan al-Qur’an disusun secara bertahap, yaitu dimulai dari nabi Muhammad saw, hingga pada masa Utsman bin Affan yng berhasil mengumpulkan al-Qur’an sehingga menjadi mushaf al-qur’an, dimana al-qur’an yang hadir dihadapan dan sering kita baca adalah mushaf dari rasm usman yang telah disetujui oleh jumhur ulama sebagai mushaf yang tertib ayat dan surahnya berdasarkan apa yang ada pada masa Rosullulloh., tetapi banyak penyusunan surah dalam al- Q ur’an yang menimbulkan perbedaan dan memberikan kedudukan dalam setiap surah. Namun ada pula beberapa ulama yang berpendapat lain tentang susunan surah dalam mushaf ustman...

Sejarah masuknya Islam di desa Lerepkebumen, kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen provinsi Jawa tengah

Sejarah masuknya Islam di Desa Lerepkebumen, kecamatan Poncowarno, kabupaten Kebumen berawal dari seseorang yang kita kenal sebagai seorang ulama, wali atau bisa kita sebut orang besar bernama Maulana Zulfikar. Kedatangan Maulana Zulfikar tersebut bersamaan dengan periode Maulana Yusuf yang berdakwah didaerah Bandung Seruni yang dekat dengan daerah Lerepkebumen. Sebenarnya sebelum adanya Maulana Zulfikar ini, diduga sudah ada seseorang yang bernama Jantaka yaitu seorang panglima   yang akan menuju keraton Jogjakarta menggunakan kuda. Namun diperjalanan yaitu didesa Lerepkebumen panglima tersebut dibegal dan akhirnya wafat   dan dimakamkan dipemakaman desa Lerepkebumen. Namun alih demi alih diperkirakan panglima tersebut muslim ternyata kedalihan tersebut sedikit diragukan pada saat sekarang, karena ada suatu penalaran bahwa panglima tersebut nonmuslim. Warga desa Lerepkebumen pun ikut menyertakan nama Jantaka (Panglima) didalam doa dan tahlil karena mengira panglima terseb...

makalah pengertian syariat, fiqih, ushul fiqih dan hukum islam

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Hukum Islam merupakan salah satu ruang ekspresi pengalaman agama yang amat penting dalam kehidupan orang muslim, sampai-sampai seorang pengkaji mengatakan “ Hukum Islam adalah ikhtishar pemikiran Islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup muslim, dan merupakan inti dan saripati Islam itu sendiri”. [1] Sebagaimana telah disepakati oleh ulama, meskipun mereka berlainan mazhab, bahwa segala ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia, baik berupa ibadah, muamalah, pidana, perdata, atau berbagai macam perjanjian, atau pembelajaran, maka semua itu mempunyai hukum di dalam syari’at Islam. Hukum-hukum ini sebagian telah dijelaskan oleh berbagai nash yang ada didalam Al-Qur’an dan As Sunnah, akan tetapi syari’at telah menegakkan dalil dan mendirikan tanda-tanda bagi hukum itu, di mana dengan perantaran dalil dan tanda itu seorang mujtahid mampu mencapai hukum itu dan menjelaskannya. Dari kumpulan hukum-h...