BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum Islam merupakan
salah satu ruang ekspresi pengalaman agama
yang
amat penting dalam kehidupan orang muslim, sampai-sampai seorang

Sebagaimana
telah disepakati oleh ulama, meskipun mereka berlainan mazhab, bahwa segala
ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia, baik berupa ibadah, muamalah,
pidana, perdata, atau berbagai macam perjanjian, atau pembelajaran, maka semua
itu mempunyai hukum di dalam syari’at Islam. Hukum-hukum ini sebagian telah
dijelaskan oleh berbagai nash yang ada didalam Al-Qur’an dan As Sunnah, akan
tetapi syari’at telah menegakkan dalil dan mendirikan tanda-tanda bagi hukum
itu, di mana dengan perantaran dalil dan tanda itu seorang mujtahid mampu
mencapai hukum itu dan menjelaskannya.
Dari kumpulan hukum-hukum syara’
yang berhubungan dengan ucapan dan per buatan yang timbul dari manusia, baik
yang diambil dari nash dalam berbagai kasus yang ada nashnya, maupun yang
dinisbathkan dari berbagai dalil syar’I lainnya dalam kasusu-kasus yang tidak
ada nashnya, terbentuklah fiqh.
B.
Rumusan Masalah
A.
Apa
pengertian syariat?
B.
Apa
pengertian fiqih?
C.
Apa
pengertian Ushul Fiqih?
D.
Apa
pengertian Hukum Islam?
E.
Apa tujuan
dan manfaat mempelajari Ushul Fiqih?
F. Perbedaan dan hubungan Syariat dan Fiqih?
G. Perbedaan dan hubungan Fiqih dan Ushul Fiqih?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Syariat
Syariat berati
“jalan ketempat pengairan” atau “jalan
yang harus diikuti” atau “tempat lalu air sungai”. Kata Syariat atau yang
seakar dengan itu sering muncul beberapa kali dalam al-Quran seperti dalam
surah al-Maidah ayat 48 “untuk tiap-tiap umat kami berikan aturan dan jalan
yang terang”.
Agama ditetapkan Allah untuk
manusia yang disebut syariat dalam arti lughawi, karena umat islam selalu
melaluinya dalam kehidupan di dunia. Diantara para pakar hukum islam memberikan
definisi kepada syariat itu dengan “segala titah Allah yang berhubungan dengan
tingkah laku manusia diluar yang mngenai akhlak”. Dengan demikian syariat itu
adalah nama bagi hukum-hukum yang amaliah.
Walaupun pada mulanya syariat
diartikan agama sebagaimana disinggung Allah dalam surat al-Syura ayat 13.
Kemudian dikhususkan penggunaannya untuk hukum amaliyah. Karena pada dasarnya
agama adalah satu dan berlaku secara universal, sedangkan syariat berlaku untuk
masing-masing umat yang mungkin berbeda dengan umat sebelumnya.
Syari’at secara umum adalah segala aturan hukum
yang diwahyukan kepada para nabi berupa kitab suci seperti : Taurat, Zabur,
injil dan Al-Qur’an, maupun berupa syari’at yang disampaikan kepada para nabi
yang tidak berupa kitab/tidak dibukukan sebagai kitab yang mempunyai nama,
misalnya syari’at Nabi Adam, syari’at Nabi Ibrahim maupun nabi-nabi yang
lainnya yang diwahyukan kepada mereka untuk membentengi ummat dimana mereka
diutus.
B.
Pengertian Fiqih
Kata fiqih secara arti kata berati “paham yang mendalam”. Fiqih
diibaratkan dengan ilmu karena fiqih itu semacam ilmu pengetahuan. Memang fiqih
tidak sama dengan ilmu karena fikih merupakah hasil yang didapat melalui
ijtihad para mujahid. Sedangkan ilmu merupakan suatu yang pasti. Namun karena
fiqih kuat, iya mendekat kepada ilmu. Karena ilmu juga digunakan untuk fiqih.
Hakikat dari fiqih yaitu:
1.
Ilmu
tenteng hukum Allah
2.
Yang
dibicarakan adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furu’iyah
3.
Fikih
itu dicari atau ditemukan oleh mujtahid melalui penalaran
Secara singkat fikih itu adalah dugaan yang kuat seorang mujtahid
dalam usahanya menemukan hukum Allah.
Dari pengertian diatas, fiqih dan syariat terlihat kaitan yang
sangat erat. Syariat diartikan ketentuan yang ditetapkan Allah tentang tingkah
laku manusia didunia untuk mencapai kehidupan yang baik diakhirat. Untuk
mengetahui keseluruhan yang dikehendaki Allah tenteng tingkah laku manusia itu,
diperlukan pemahaman syariat. Hasil pemahaman tersebuat tertuang dalam
ketentuan terperinci. Ketentuan terperinci tentang tingkah laku manusia disebut
fiqih.
Dengan berbagai defenisi tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa
arti “Fiqih” itu adalah ilmu mengenai pemahaman tentang hokum-hukum syara’ yang
berkaitan dengan amaliyah orang mukallaf, baik amaliyah anggota badan maupun amaliyah
hati, hokum-hukum syara’ itu didapatkan berdasarkan dan ditetapkan berdasarkan
dalil-dalil tertentu (Al-Qur’an dan al- Hadis) dengan cara ijtihad.
C. Pengertian Ushul Fiqih
Secara etimologi ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fiqh.
Kata ushul adalah akar, atau juga diartikan dasar. Jika fiqih adalah paham
mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pemikiran manusia. Maka ushul
fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang
mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
Dasar ialah bahan-bahan yang dipergunakan oleh pikirn manusia untuk membuat
hukum fiqih. Yang menkjadi dasarnya ialah:
1.
Al-Quran
2.
Sunnah Nabi Muhammad saw.(hadist)
3.
Ra’yu atau akal, seperti qiyas dan ijma’
Ushul
fiqih adalah pedoman yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus
diikuti oleh seorang faqih (ahli fiqh) dalam usahanya menggali dan mengeluarkan
hukum dari dalilnya. Ushul fiqih merupakan jalan yang terlebih dahulu harus
ditempuh oleh seorang mujtahid dalam rangka mendapatkan hukum.
Dengan
kata lain fiqih adalah ilmu tentang hukum itu sendiri, sedangkan ushul fiqh
adalah metodologi untuk mendapatkan hukum tersebut. Fiqh adalah hasil (product),
sedangkan ushul fiqh adalah cara menghasilkannya. Hubungan antara kedua ilmu
ini sama dengan hubungan antara kaidah-kaidah bahasa dengan bahasa itu sendiri.
Dengan adanya keterkaitan definisi tersebut, maka ushul fiqh dan fiqh tidak
dapat dipisahkan satu sama lainnya. Fiqh tidak dapat dirumuskan tanpa
mempergunakan metodologi yang terdapat dalam ushul fiqh.
D.
Hukum islam
Hukum Islam merupakan
rangkaian kata “hukum” dan “islam”. Secara terpisah hukum dapat diartikan
sebagai seperangkat perturan tentang tingkah laku manusia yang diakui
sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat
itu, berlaku dan mengikat seluruh anggotanya. Bila kata “hukum” di
gabungkan dengan kata “islam”, maka hukum islam adalah seperangkat peraturan
berdasarkan wahyu Allah dan sunah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang
diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama islam.[2]
Di dalam
kepustakaan hukum Islam berbahasa inggris, Syari’at Islam diterjemahkan
dengan Islamic Law, sedang Fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic
Jurispudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syari’at Islam,
sering dipergunakan istilah hukum syari’at atau hukum syara’ untuk fikih
Islam dipergunakan istilah hukum fikih atau kadang-kadang Hukum Islam.[3]
Hukum Islam merupakan istilah yang lahir sebagai terjemahan dari
istilah berbahasa Inggris Islamic law. Namun, kalau dikaji dari bentukan kata
hukum Islam itu sendiri, yakni gabungan dari kata ‘hukum’ dan kata ‘Islam’,
maka dapat dipahami bahwa hukum Islam itu merupakan hukum yang bersumber dari
ajaran Islam.
Istilah hukum Islam tidak ditemukan dalam al-Quran, Sunnah, maupun
literatur Islam. Untuk itu perlu dicari padanan istilah hukum Islam ini dalam
literatur Islam. Jika hukum Islam itu dipahami sebagai hukum yang bersumber
dari ajaran Islam, maka sulit dicari padanan yang dalam literatur Islam persis
sama dengan istilah tersebut. Ada dua istilah yang dapat dipadankan dengan
istilah hukum Islam, yaitu syariat dan fikih. Dua istilah ini, sebagaimana
sudah diuraikan di atas, merupakan dua istilah yang berbeda tetapi tidak bisa
dipisahkan, karena keduanya sangat terkait erat.
Dengan memahami kedua istilah ini dengan berbagai karakteristiknya
masing-masing, dapatlah disimpulkan bahwa hukum Islam itu tidak sama persis
dengan syariat dan sekaligus tidak sama persis dengan fikih. Tetapi juga tidak
berarti bahwa hukum Islam itu berbeda sama sekali dengan syariah dan fikih.
Yang dapat dikatakan adalah pengertian hukum Islam itu mencakup pengertian
syariah dan fikih, karena hukum Islam yang dipahami di Indonesia ini terkadang
dalam bentuk syariah dan terkadang dalam bentuk fikih, sehingga kalau seseorang
mengatakan hukum Islam, harus dicari dulu kepastian maksudnya, apakah yang
berbentuk syariah ataukah yang berbentuk fikih. Hal inilah yang tidak dipahami
oleh sebagian besar bangsa Indonesia, termasuk sebagian besar kaum Muslim,
sehingga mengakibatkan hukum Islam dipahami dengan kurang tepat bahkan salah
E.
Tujuan dan Manfaat mempelajari Ilmu Fiqih
1.
Tujuan
Di dalam buku ushul
fiqh, Amir Syarifuddin mengemukakan sekurangnya ada dua tujuan mengetahui ushul
fiqh yaitu:
a. Apabila kita sudah mengetahui metode atau ushul fiqh yang sudah dirumuskan
oleh ulama terdahulu, jika suatu ketika kita menghadapi masalah baru yang tidak
mungkin ditemukan hukumnya secara nyata dalam kitab-kitab yang terdahulu,
kita akan dapat mencari jawaban terhadap masalah tersebut dengan menerapkan
kaedah ushul fiqh.
b.
Untuk mengkaji ulang
rumusan hukum yang sudah didapat oleh para fuqaha’ terdahulu untuk
disesuaikan lagi dengan kemaslahatan dan tuntutan kondisi saat ini.
2. Manfaat
Menurut Wahbah al-Zuhaili, kegunaan ushul fiqh:
a.
Untuk
mengistinbathkan (mengeluarkan) hukum sehingga dapat menyampaikan kepada
pengetahuan tentang hukum syar’i dengan pengetahuan yang jelas.
b.
Untuk
menemukan hukum dari dalil-dalilnya.
c.
Untuk
membandingkan persamaan dan perbedaan antara mazhab-mazhab tentang berbagai
persoalan yang dibahas dalam mazhab tersebut, sehingga dapat diketahui
dasar-dasar yang mereka gunakan dalam membangun mazhabnya.
d.
untuk
memahami pokok-pokok hukum syar’i dan dalil-dalilnya serta memahami bagaimana
sulitnya usaha para ulama dalam mengistinbathkan hukum, muncul keinginan umat
untuk menjalankan ajaran dan perintah agama.
F. Perbedaan dan hubungan Syariat dan
Fiqih
Terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan ilmu Fiqih, Perbedaan tersebut
antaralain:
Perbedaan
|
Syariah
|
Fiqih
|
Obyek
|
Obyek
Syariah meliputi bukan saja batin manusia, akan tetapi juga sifat lahir
manusia dengan Tuhannya (Ibadah).
|
Obyek
Fiqih adalah peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan
manusia, manusia dengan makhluk lain dan alam semesta.
|
Sumber
|
Sumber
pokok Syariah berasal dari wahtu Illahi atau kesimpulan-kesimpulan yang
diambil dari wahyu seperti Al-Quran dan Hadits.
|
Fiqih
berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat
dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau
Undang-Undang.
|
Sanksi
|
Sanksinya
adalah pembalasan Tuhan di Akhirat, tapi terkadang tidak terasa oleh manusia
di dunia sanksinya yang tidak langsung.
|
Semua
norma sanksi bersifat sekunder, dengan menunjuk pelaksana negara sebagai
pelaksana sanksinya.
|
Ruang
lingkup
|
Syariah
itu fundamental, ruang lingkupnya sangat luas karena didalamnya mengatur
akhlak dan akidah (abstracto).
|
Fiqih itu
instrumental, ruang lingkupnya terbatas (concrito).
|
Jangka
waktu
|
Syariah
berlaku abadi karena merupakan ketetapan dari Allah SWT dan ketentuan
Rasulullah SAW.
|
Fiqih
tidak berlaku abadi karena merupakan karya manusia. Fiqih dapat berubah
sesuai dengan perkembangan zaman.
|
Sifat
|
Syariah menunjukan
kesatuan dalam Islam, dan hanya ada satu.
|
Fiqih
menunjukan keragaman, dimungkinkan melenihi dari satu aliran hukum/madzhab.
|
Walaupun
terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan Fiqih, kedua hal tersebut
mempunyai persamaan yaitu Syariah dan Fiqih merupakan dua hal yang mengarahkan
manusia ke jalan yang benar.
G. Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih
Obyek fiqih adalah perbuatan mukallaf, sedangkan obyek
ushul fiqih adalah dalil-dalil syar’i. Contoh : mengambil bunga tabungan di
bank konvensional adalah riba. Ini adalah obyek bahasan fiqh, karena mengambil
bunga tabungan adalah perbuatan mukallaf. Sedangkan dalil keharaman tersebut
adalah dalil Alquran 2;275. “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba”. Ketika sesorang membicarakan dalil keharaman bunga, sebenarnya ia telah
masuk kepada wilayah ushul fiqh.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Fiqih, Syariat, dan Hukum Islam, sebenarnya adalah satu pengertian yang sama.
Hanya ada sedikit perbedaan pada penerapan dan pembagiannya. Ketiganya juga
memiliki peran masing-masing dalam penerapannya di kehidupan manusia.
Setiap agama pasti ada
aturan. Seperti syariat, fiqih dan ushul fiqih serta hukum islam itu sendiri.
Syariat berdasarkan al-Quran, untuk mencapai syariat tersebut dibutuhkan
pemahaman-pemahaman yang disebut fiqih. Dalam memahami fiqih perlu adanya
sumber hukum, yaitu yang disebut ushul fiqih.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin. Amir. 2003.Garis-Gars Besar Fiqih. Jakarta: Kenxana
Prenadamedia Group
Karim. Syafi’i. 1997. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung. CV. Pustaka Setia
https://dekoapriyantoblog.wordpress.com/2013/05/16/syariah-fiqh-dan-ushul-fiqh/
http://olah-olahmakalah.blogspot.co.id/2014/03/makalah-studi-hukum-islam-fiqh-syariah.html
[1](Joseph Schat, Pengembangan Metode Peneltian Hukum
Islam, dalam Ainurrofiq (ed.), “Mazhab” Jogja, Mengagas Paradigma Usul Fiqh
Kontemporer, (Yogyakarta: Aruzz Press, Cet. 1., 2002).
[2]Prof. Dr.
H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh. Hal. 6-7
[3]Maksun
Faiz, Konstitusionaisasi
Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, membedah Peradilan Agama,
PPHIM Jawa Tengah, Semarang, 2001, hlm. 171
kerennnnnnnnn...
BalasHapus