Langsung ke konten utama

makalah pengertian syariat, fiqih, ushul fiqih dan hukum islam







BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum Islam merupakan salah satu ruang ekspresi pengalaman agama
yang amat penting dalam kehidupan orang muslim, sampai-sampai seorang
pengkaji mengatakanHukum Islam adalah ikhtishar pemikiran Islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup muslim, dan merupakan inti dan saripati Islam itu sendiri”. [1]
Sebagaimana telah disepakati oleh ulama, meskipun mereka berlainan mazhab, bahwa segala ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia, baik berupa ibadah, muamalah, pidana, perdata, atau berbagai macam perjanjian, atau pembelajaran, maka semua itu mempunyai hukum di dalam syari’at Islam. Hukum-hukum ini sebagian telah dijelaskan oleh berbagai nash yang ada didalam Al-Qur’an dan As Sunnah, akan tetapi syari’at telah menegakkan dalil dan mendirikan tanda-tanda bagi hukum itu, di mana dengan perantaran dalil dan tanda itu seorang mujtahid mampu mencapai hukum itu dan menjelaskannya.
Dari kumpulan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan ucapan dan per buatan yang timbul dari manusia, baik yang diambil dari nash dalam berbagai kasus yang ada nashnya, maupun yang dinisbathkan dari berbagai dalil syar’I lainnya dalam kasusu-kasus yang tidak ada nashnya, terbentuklah fiqh.
B.     Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian syariat?
B.     Apa pengertian fiqih?
C.     Apa pengertian Ushul Fiqih?
D.    Apa pengertian Hukum Islam?
E.     Apa tujuan dan manfaat mempelajari Ushul Fiqih?
F.      Perbedaan dan hubungan Syariat dan Fiqih?
G.    Perbedaan dan hubungan Fiqih dan Ushul Fiqih?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Syariat
Syariat berati “jalan ketempat pengairan”  atau “jalan yang harus diikuti” atau “tempat lalu air sungai”. Kata Syariat atau yang seakar dengan itu sering muncul beberapa kali dalam al-Quran seperti dalam surah al-Maidah ayat 48 “untuk tiap-tiap umat kami berikan aturan dan jalan yang terang”.
Agama ditetapkan Allah untuk manusia yang disebut syariat dalam arti lughawi, karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupan di dunia. Diantara para pakar hukum islam memberikan definisi kepada syariat itu dengan “segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia diluar yang mngenai akhlak”. Dengan demikian syariat itu adalah nama bagi hukum-hukum yang amaliah.
Walaupun pada mulanya syariat diartikan agama sebagaimana disinggung Allah dalam surat al-Syura ayat 13. Kemudian dikhususkan penggunaannya untuk hukum amaliyah. Karena pada dasarnya agama adalah satu dan berlaku secara universal, sedangkan syariat berlaku untuk masing-masing umat yang mungkin berbeda dengan umat sebelumnya.
Syari’at secara umum adalah segala aturan hukum yang diwahyukan kepada para nabi berupa kitab suci seperti : Taurat, Zabur, injil dan Al-Qur’an, maupun berupa syari’at yang disampaikan kepada para nabi yang tidak berupa kitab/tidak dibukukan sebagai kitab yang mempunyai nama, misalnya syari’at Nabi Adam, syari’at Nabi Ibrahim maupun nabi-nabi yang lainnya yang diwahyukan kepada mereka untuk membentengi ummat dimana mereka diutus.

B.     Pengertian Fiqih
Kata fiqih secara arti kata berati “paham yang mendalam”. Fiqih diibaratkan dengan ilmu karena fiqih itu semacam ilmu pengetahuan. Memang fiqih tidak sama dengan ilmu karena fikih merupakah hasil yang didapat melalui ijtihad para mujahid. Sedangkan ilmu merupakan suatu yang pasti. Namun karena fiqih kuat, iya mendekat kepada ilmu. Karena ilmu juga digunakan untuk fiqih.
Hakikat dari fiqih yaitu:
1.      Ilmu tenteng hukum Allah
2.      Yang dibicarakan adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furu’iyah
3.      Fikih itu dicari atau ditemukan oleh mujtahid melalui penalaran
Secara singkat fikih itu adalah dugaan yang kuat seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah.
Dari pengertian diatas, fiqih dan syariat terlihat kaitan yang sangat erat. Syariat diartikan ketentuan yang ditetapkan Allah tentang tingkah laku manusia didunia untuk mencapai kehidupan yang baik diakhirat. Untuk mengetahui keseluruhan yang dikehendaki Allah tenteng tingkah laku manusia itu, diperlukan pemahaman syariat. Hasil pemahaman tersebuat tertuang dalam ketentuan terperinci. Ketentuan terperinci tentang tingkah laku manusia disebut fiqih.
Dengan berbagai defenisi tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa arti “Fiqih” itu adalah ilmu mengenai pemahaman tentang hokum-hukum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukallaf, baik amaliyah anggota badan maupun amaliyah hati, hokum-hukum syara’ itu didapatkan berdasarkan dan ditetapkan berdasarkan dalil-dalil tertentu (Al-Qur’an dan al- Hadis) dengan cara ijtihad.

C.     Pengertian Ushul Fiqih
Secara etimologi ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fiqh. Kata ushul adalah akar, atau juga diartikan dasar. Jika fiqih adalah paham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pemikiran manusia. Maka ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
Dasar ialah bahan-bahan yang dipergunakan oleh pikirn manusia untuk membuat hukum fiqih. Yang menkjadi dasarnya ialah:
1.      Al-Quran
2.      Sunnah Nabi Muhammad saw.(hadist)
3.      Ra’yu atau akal, seperti qiyas dan ijma’

Ushul fiqih adalah pedoman yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti oleh seorang faqih (ahli fiqh) dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum dari dalilnya. Ushul fiqih merupakan jalan yang terlebih dahulu harus ditempuh oleh seorang mujtahid dalam rangka mendapatkan hukum.
Dengan kata lain fiqih adalah ilmu tentang hukum itu sendiri, sedangkan ushul fiqh adalah metodologi untuk mendapatkan hukum tersebut.  Fiqh adalah hasil (product),  sedangkan ushul fiqh adalah cara menghasilkannya. Hubungan antara kedua ilmu ini sama dengan hubungan antara kaidah-kaidah bahasa dengan bahasa itu sendiri. Dengan adanya keterkaitan definisi tersebut, maka ushul fiqh dan fiqh tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Fiqh tidak dapat dirumuskan tanpa mempergunakan metodologi yang terdapat dalam ushul fiqh.

D.    Hukum islam
Hukum Islam merupakan rangkaian kata “hukum” dan “islam”. Secara terpisah hukum dapat diartikan sebagai seperangkat perturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat seluruh anggotanya. Bila kata “hukum” di gabungkan dengan kata “islam”, maka hukum islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama  islam.[2]
Di dalam  kepustakaan hukum Islam berbahasa  inggris, Syari’at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang Fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurispudence. Di dalam  bahasa  Indonesia, untuk syari’at Islam, sering dipergunakan istilah hukum syari’at atau hukum syara’ untuk fikih Islam dipergunakan istilah hukum fikih atau kadang-kadang Hukum Islam.[3]
Hukum Islam merupakan istilah yang lahir sebagai terjemahan dari istilah berbahasa Inggris Islamic law. Namun, kalau dikaji dari bentukan kata hukum Islam itu sendiri, yakni gabungan dari kata ‘hukum’ dan kata ‘Islam’, maka dapat dipahami bahwa hukum Islam itu merupakan hukum yang bersumber dari ajaran Islam.
Istilah hukum Islam tidak ditemukan dalam al-Quran, Sunnah, maupun literatur Islam. Untuk itu perlu dicari padanan istilah hukum Islam ini dalam literatur Islam. Jika hukum Islam itu dipahami sebagai hukum yang bersumber dari ajaran Islam, maka sulit dicari padanan yang dalam literatur Islam persis sama dengan istilah tersebut. Ada dua istilah yang dapat dipadankan dengan istilah hukum Islam, yaitu syariat dan fikih. Dua istilah ini, sebagaimana sudah diuraikan di atas, merupakan dua istilah yang berbeda tetapi tidak bisa dipisahkan, karena keduanya sangat terkait erat.
Dengan memahami kedua istilah ini dengan berbagai karakteristiknya masing-masing, dapatlah disimpulkan bahwa hukum Islam itu tidak sama persis dengan syariat dan sekaligus tidak sama persis dengan fikih. Tetapi juga tidak berarti bahwa hukum Islam itu berbeda sama sekali dengan syariah dan fikih. Yang dapat dikatakan adalah pengertian hukum Islam itu mencakup pengertian syariah dan fikih, karena hukum Islam yang dipahami di Indonesia ini terkadang dalam bentuk syariah dan terkadang dalam bentuk fikih, sehingga kalau seseorang mengatakan hukum Islam, harus dicari dulu kepastian maksudnya, apakah yang berbentuk syariah ataukah yang berbentuk fikih. Hal inilah yang tidak dipahami oleh sebagian besar bangsa Indonesia, termasuk sebagian besar kaum Muslim, sehingga mengakibatkan hukum Islam dipahami dengan kurang tepat bahkan salah
E.     Tujuan dan Manfaat mempelajari Ilmu Fiqih
1.      Tujuan
Di dalam buku ushul fiqh, Amir Syarifuddin mengemukakan sekurangnya ada dua tujuan mengetahui ushul fiqh yaitu:
a.    Apabila kita sudah mengetahui metode atau ushul fiqh yang sudah dirumuskan oleh ulama terdahulu, jika suatu ketika kita menghadapi masalah baru yang tidak mungkin ditemukan  hukumnya secara nyata dalam kitab-kitab yang terdahulu, kita akan dapat mencari jawaban terhadap masalah tersebut dengan menerapkan kaedah ushul fiqh.
b.    Untuk mengkaji ulang rumusan hukum yang sudah didapat oleh para fuqaha’ terdahulu untuk  disesuaikan lagi dengan kemaslahatan  dan tuntutan kondisi saat ini.
2.      Manfaat
Menurut Wahbah al-Zuhaili, kegunaan ushul fiqh:
a.       Untuk mengistinbathkan (mengeluarkan) hukum sehingga dapat menyampaikan kepada pengetahuan tentang hukum syar’i dengan pengetahuan yang jelas.
b.      Untuk menemukan hukum dari dalil-dalilnya.
c.       Untuk membandingkan persamaan dan perbedaan antara mazhab-mazhab tentang berbagai persoalan yang dibahas dalam mazhab tersebut, sehingga dapat diketahui dasar-dasar yang mereka gunakan dalam membangun mazhabnya.
d.      untuk memahami pokok-pokok hukum syar’i dan dalil-dalilnya serta memahami bagaimana sulitnya usaha para ulama dalam mengistinbathkan hukum, muncul keinginan umat untuk menjalankan ajaran dan perintah agama.
F.     Perbedaan dan hubungan Syariat dan Fiqih
Terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan ilmu Fiqih, Perbedaan tersebut antaralain:
Perbedaan
Syariah
Fiqih

Obyek
Obyek Syariah meliputi bukan saja batin manusia, akan tetapi juga sifat lahir manusia dengan Tuhannya (Ibadah).
Obyek Fiqih adalah peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain dan alam semesta.


Sumber
Sumber pokok Syariah berasal dari wahtu Illahi atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu seperti Al-Quran dan Hadits.
Fiqih berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau Undang-Undang.


Sanksi
Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Akhirat, tapi terkadang tidak terasa oleh manusia di dunia sanksinya yang tidak langsung.
Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan menunjuk pelaksana negara sebagai pelaksana sanksinya.

Ruang lingkup
Syariah itu fundamental, ruang lingkupnya sangat luas karena didalamnya mengatur akhlak dan akidah (abstracto).
Fiqih itu instrumental, ruang lingkupnya terbatas (concrito).

Jangka waktu
Syariah berlaku abadi karena merupakan ketetapan dari Allah SWT dan ketentuan Rasulullah SAW.
Fiqih tidak berlaku abadi karena merupakan karya manusia. Fiqih dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.

Sifat
Syariah menunjukan kesatuan dalam Islam, dan hanya ada satu.
Fiqih menunjukan keragaman, dimungkinkan melenihi dari satu aliran hukum/madzhab.
Walaupun terdapat beberapa perbedaan antara Syariah dan Fiqih, kedua hal tersebut mempunyai persamaan yaitu Syariah dan Fiqih merupakan dua hal yang mengarahkan manusia ke jalan yang benar.

G.    Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih
Obyek fiqih adalah perbuatan mukallaf, sedangkan obyek ushul fiqih adalah dalil-dalil syar’i. Contoh : mengambil bunga tabungan di bank konvensional adalah riba. Ini adalah obyek bahasan fiqh, karena mengambil bunga tabungan adalah perbuatan mukallaf. Sedangkan dalil keharaman tersebut adalah dalil Alquran 2;275. “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Ketika sesorang membicarakan dalil keharaman bunga, sebenarnya ia telah masuk kepada wilayah ushul fiqh.

























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Fiqih, Syariat, dan Hukum Islam, sebenarnya adalah satu pengertian yang sama. Hanya ada sedikit perbedaan pada penerapan dan pembagiannya. Ketiganya juga memiliki peran masing-masing dalam penerapannya di kehidupan manusia.
Setiap agama pasti ada aturan. Seperti syariat, fiqih dan ushul fiqih serta hukum islam itu sendiri. Syariat berdasarkan al-Quran, untuk mencapai syariat tersebut dibutuhkan pemahaman-pemahaman yang disebut fiqih. Dalam memahami fiqih perlu adanya sumber hukum, yaitu yang disebut ushul fiqih.



















DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin. Amir. 2003.Garis-Gars Besar Fiqih. Jakarta: Kenxana Prenadamedia Group
Karim. Syafi’i. 1997. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung. CV. Pustaka Setia
https://dekoapriyantoblog.wordpress.com/2013/05/16/syariah-fiqh-dan-ushul-fiqh/
http://olah-olahmakalah.blogspot.co.id/2014/03/makalah-studi-hukum-islam-fiqh-syariah.html


[1](Joseph Schat, Pengembangan Metode Peneltian Hukum Islam, dalam Ainurrofiq (ed.), “Mazhab” Jogja, Mengagas Paradigma Usul Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Aruzz Press, Cet. 1., 2002).
[2]Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh. Hal. 6-7
[3]Maksun Faiz, Konstitusionaisasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, membedah Peradilan Agama, PPHIM Jawa Tengah, Semarang, 2001, hlm. 171

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tartib al ayat wa tartib as suwar

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Al- Q ur’an merupakan kitab suci umat islam yang sangat mulia. Kitab yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat jibril selama kurang lebih dua puluh tiga tahun, sebagai pedoman umat islam di penjuru dunia, karena al-qur’an memiliki banyak keistimewaa. Selain daripada itu dalam proses penyusunan al-Qur’an disusun secara bertahap, yaitu dimulai dari nabi Muhammad saw, hingga pada masa Utsman bin Affan yng berhasil mengumpulkan al-Qur’an sehingga menjadi mushaf al-qur’an, dimana al-qur’an yang hadir dihadapan dan sering kita baca adalah mushaf dari rasm usman yang telah disetujui oleh jumhur ulama sebagai mushaf yang tertib ayat dan surahnya berdasarkan apa yang ada pada masa Rosullulloh., tetapi banyak penyusunan surah dalam al- Q ur’an yang menimbulkan perbedaan dan memberikan kedudukan dalam setiap surah. Namun ada pula beberapa ulama yang berpendapat lain tentang susunan surah dalam mushaf ustman...

contoh script radio MBS Fm

Script MBS Fm Assalamualaikum ww “Ciptakan langkah baru menuju sukses MBS Fm 107.8 alternatif radio semarang” Sugeng enjang… sobakhul khoir… good morning… selamat pagi para penerus bangsa// Kali ini saya/ panggil aja Aim/ siap menemani sahabat MBS selama satu jam kedepan// Oke gengs masih pagi nih/ udaranya masih seger banget/ asih nih kalo ngopi-ngopi makan gorengan sambil dengerin Aim siaran/ ceyilehh kayak jaman dahulu kala tuhh im hehe… ya ndak toh ya… radio MBS tuh beda sama yang lain/ radio MBS tuh selalu update/ gak norak/ apalagi kalo penyiarnya Aim/ ahaydee… nih yang lagi aktifitas selamat beraktifitas yah/ yang masih dibalik selimut buruan gabung sama Aim di MBS/ cussss biar semangat lo untuk hidup tuh ada hihi… Sahabat MBS kali ini yang mau pesen pesen lagu tuh khusus dangdut ya/ inget dangdut loh… dan tema kali ini adalah “Kerinduan”/ jiahhh yang la gi rindu rinduan nihh bisa sms aja ke 081 111 222 333 Aim ulangi 081 111 222 333 bisa curhat curhat sama A...

Sejarah masuknya Islam di desa Lerepkebumen, kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen provinsi Jawa tengah

Sejarah masuknya Islam di Desa Lerepkebumen, kecamatan Poncowarno, kabupaten Kebumen berawal dari seseorang yang kita kenal sebagai seorang ulama, wali atau bisa kita sebut orang besar bernama Maulana Zulfikar. Kedatangan Maulana Zulfikar tersebut bersamaan dengan periode Maulana Yusuf yang berdakwah didaerah Bandung Seruni yang dekat dengan daerah Lerepkebumen. Sebenarnya sebelum adanya Maulana Zulfikar ini, diduga sudah ada seseorang yang bernama Jantaka yaitu seorang panglima   yang akan menuju keraton Jogjakarta menggunakan kuda. Namun diperjalanan yaitu didesa Lerepkebumen panglima tersebut dibegal dan akhirnya wafat   dan dimakamkan dipemakaman desa Lerepkebumen. Namun alih demi alih diperkirakan panglima tersebut muslim ternyata kedalihan tersebut sedikit diragukan pada saat sekarang, karena ada suatu penalaran bahwa panglima tersebut nonmuslim. Warga desa Lerepkebumen pun ikut menyertakan nama Jantaka (Panglima) didalam doa dan tahlil karena mengira panglima terseb...