BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum Islam merupakan salah satu ruang ekspresi pengalaman agama yang amat penting dalam kehidupan orang muslim, sampai-sampai seorang pengkaji mengatakan “ Hukum Islam adalah ikhtishar pemikiran Islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup muslim, dan merupakan inti dan saripati Islam itu sendiri”. [1] Sebagaimana telah disepakati oleh ulama, meskipun mereka berlainan mazhab, bahwa segala ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia, baik berupa ibadah, muamalah, pidana, perdata, atau berbagai macam perjanjian, atau pembelajaran, maka semua itu mempunyai hukum di dalam syari’at Islam. Hukum-hukum ini sebagian telah dijelaskan oleh berbagai nash yang ada didalam Al-Qur’an dan As Sunnah, akan tetapi syari’at telah menegakkan dalil dan mendirikan tanda-tanda bagi hukum itu, di mana dengan perantaran dalil dan tanda itu seorang mujtahid mampu mencapai hukum itu dan menjelaskannya. Dari kumpulan hukum-h...